Suara.com - RUU KUHP yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI membuat definisi tentang pemerkosaan.
Dalam salah satu pasal disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga bisa dikenakan kepada hubungan resmi suami istri.
Definisi itu tercantum dalam BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480.
Pada ayat 1 disebutkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Baca Juga: RUU KUHP: Paksa Oral Seks dan 'Lewat Pintu Belakang' Dipenjara 12 Tahun
Selanjutnya dalam ayat 2 pasal yang sama dijelaskan, tindak pidana pemerkosaan yang dimaksud meliputi tiga poin.
Salah satu yang disebut sebagai pemerkosaan adalah, hubungan suami istri dengan paksaan dan ancaman kekerasan seperti yang disebut dalam Pasal 480 ayat 2 poin a.
Kemudian poin b dan c pasal dan ayat yang sama disebutkan, tindak pidana pemerkosaan juga berlaku kepada persetubuhan dengan anak dan orang lain yang diketahui dalam keadaan tidak berdaya.
"Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya," bunyi poin c.
Baca Juga: ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden