Suara.com - Pelaku pemerkosaan dengan memaksa korban untuk berhubungan oral dan anal seks dapat dibui selama 12 tahun. Hukuman dapat bertambah menjadi 15 tahun penjara kalau korban merupakan anak-anak.
Demikian aturan yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang KUHP BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh bagian ketiga tentang Perkosaan Pasal 480 ayat 3.
Diketahui, pada ayat 1 diterangkan, ”Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan, ”Hukuman yang sama berlaku pada tindak pidana pemerkosaan.”
Baca Juga: ICJR Kritik RUU KUHP yang Tetap Atur Pasal Penghinaan Presiden
Selanjutnya pada ayat 3 disebutkan, ”Jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan perbuatan cabul.”
Setidaknya ada tiga poin yang dimaksud perbuatan cabul, mulai dari oral hingga anal seks.
"Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain, memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri, atau memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain," demikian bunyi poin-poin dalam Pasal 480 ayat 3.
Pada ayat 4 disebutkan juga, ”Hukuman penjara bisa bertambah menjadi 15 tahun apabila korban pemerkosaan adalah anak.”
Begitu pula pada ayat 5 yang kembali menegaskan hukuman 15 tahun bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak.
Baca Juga: KPK Lobi Jokowi, RUU KUHP Urung Disahkan Pada HUT ke-73 RI
"Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."