Polisi Sebut Ada Akun Medsos Luar Negeri yang Sebar Hoaks Soal Papua

Kamis, 29 Agustus 2019 | 21:54 WIB
Polisi Sebut Ada Akun Medsos Luar Negeri yang Sebar Hoaks Soal Papua
Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme Dan Militerisme melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut sebagian dari 1.780 akun media sosial yang diduga penyebar hoaks isu Papua berasal dari luar negeri. Tetapi Polri menyerahkan penindakan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dedi mengatakan 1.750 akun tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda mulai dari agregator, buzzer, hingga second line buzzer.

"Itu dari dilakukan mapping dan profiling dari 1.750 akun. Dari 1.750 akun ini menghasilkan 32 ribu konten. (Akun tersebut) ada di dalam negeri ada di luar negeri," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Dedi menyebut beberapa dari akun tersebut sudah dihubungi oleh pihak kepolisian untuk meredam kabar simpang siur yang belum dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Klaim Belum Tahu 6 Warga Deiyai Tewas, Polri: Korban Justru dari Aparat

Meski demikian, Polri dan sejumlah pihak terkait akan tetap melakukan pemantauan pada akun yang menyebarkan hoaks. Salah satunya terkait kasus soal Papua.

"Direktorat Siber Bareskrim dengan Kemenkominfo, dan Badan Siber dan Sandi Negara terus juga akan melakukan kegiatan patroli siber, untuk juga memitigasi konten yang memprovokasi massa," kata Dedi.

"Kita mengkomunikasikan ke akun-akun tersebut, literasi digital sudah kita sampaikan ke pemilik akun," jelasnya.

Lebih lanjut jika terbukti melakukan penyebaran konten yang dianggap bernada provokasi ataupun hoaks, akun-akun tersebut akan diproses hukum.

"Bila betul-betul terbukti bisa diterapkan, undang-undang ite maupun undang-undang nomor 1 tahun 1946. Kita akan melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum," tutup Dedi.

Baca Juga: Pelibatan Polri Disebut Memperlemah KPK, Irjen Antam: Itu Rumor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI