"Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai," kata dia.
"Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya," kata dia.
Untuk diketahui, Tudingan itu sebelumnya disampaikan Johanis saat ditanya anggota Panitia Seleksi Al Araf saat uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
"Waktu itu, saya Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulteng. Menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," ujarnya.
Baca Juga: Bobby Jayanto, Tersangka Rasis Terancam Dipecat dari Nasdem
Terkait pertemuan itu, kata dia, Prasetyo membeberkan kepada dirinya sosok Banjela Paliudju.
"Mayor jenderal purnawiran, putra daerah, mantan gubernur. Selain itu enggak ada lagi. Setelah itu, beliau (Prasetyo) katakan dia (Bandjela) adalah Ketua Dewan Penasihat Nasdem Sulawesi Tengah," ucap Johanis.
Johanis mengaku siap menuruti perintah Prasetyo seandainya meminta agar petugas Kejati Sulteng tak melakukan penahanan terhadap Bandjela.
"Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan karena bapak pimpinan tertinggi di kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," katanya.
Baca Juga: Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis