Nasdem: Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak Tak Akurat dan Cenderung Fitnah

Kamis, 29 Agustus 2019 | 21:07 WIB
Nasdem: Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak Tak Akurat dan Cenderung Fitnah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Johnny G. Plate. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, ikut membantah pernyataan Capim KPK Johanis Tanak soal dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo.  Johanis mengatakan hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, atau ketika tengah menangani perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.

"Ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," ujar Johnny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019).

Johnny menerangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulteng kata dia, menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Kemudian pada 29 November 2014, DPW Partai NasDem Sulteng kata Johnny, memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.

Baca Juga: Bobby Jayanto, Tersangka Rasis Terancam Dipecat dari Nasdem

"2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem," kata dia.

Setelah itu, pada 9 Desember 2014 Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju.

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

Tetapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut.

Terkait putusan itu, Johny menyebut JPU langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis

Bandjela Paliudju kemudian divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI