Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menyatakan kasus hukum yang tengah menimpa mantan caleg Gerindra Tri Susanti merupakan urusan pribadi. Susanti diketahui menjadi tersangka dan disebut menjadi provokator dalam demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Andre mengatakan Gerindra tidak bakal memberikan bantuan hukum kepada Susanti dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum untuk diproses.
"Enggak ada bantuan hukum. Itu kan urusan pribadi yang tidak ada kaitan dengan partai dan tidak ada urusan sama partai. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Andre kepada Suara.com, Kamis (29/8/2019).
Ia menegaskan bahwa Susanti bukan merupakan kader Gerindra, melainkan hanya sebagai caleg saat Pemilu 2019.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak Referendum, Wiranto: Tuntutan Tidak Tepat
"Enggak, caleg doang," ujarnya.
Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebutkan politikus Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi jadi provokator demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Mak Susi pun ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan tersangka dianggap sebagai provokator dalam kegiatan pengibaran bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, hingga menyebabkan terjadinya keributan.
Politisi Partai Gerindra ini juga dianggap telah menyebarkan kabar bohong tentang adanya pengrusakan dan perobekan bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Kota Surabaya. Padahal, bendera merah putih yang isunya dirobek itu, kondisinya masih utuh.
Baca Juga: Papua Mencekam, Massa Pendemo Bakar Kantor Pos, Kantor Telkomsel dan Mobil
“Bendera tidak robek, tapi diberitakan robek, yang bersangkutan tidak melihat langsung sehingga ini hoaks memperkeruh suasana,” ujar Kapolda di Polda Jawa Timur, Kamis (29/8/2019).
Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas kepolisian dari tangan tersangka. Meliputi, empat buah telepon genggam, sejumlah file video pada saat insiden terjadi hingga tampilan komunikasi yang berisi ajakan menggelar aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Bahkan baju yang dipakai pada saat kegiatan juga kita amankan,” kata Kapolda.