Madu Dikira Narkoba Oleh Imigrasi, Pria Ini Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:57 WIB
Madu Dikira Narkoba Oleh Imigrasi, Pria Ini Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi imigrasi. (Sumber: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akibat kesalahpahaman dengan pihak imigrasi, seorang penumpang pesawat bernama Leon Haughton harus mengalami nasib sial pada Natal tahun lalu.

Leon Haughton sama sekali tidak menyangka dirinya akan ditangkap imigrasi dan dipenjara. Dikutip dari laman Travel and Leisure, saat itu Haughton baru saja melewatkan liburan Natal di Jamaica.

Ketika hendak pulang ke Baltimore dari Jamaica, Haughton sempat membeli madu dari stan penjual favoritnya. Haughton lantas membawa madu itu ke pesawat bersamanya.

Namun, sesampainya di Baltimore, pihak imigrasi tidak percaya jika benda yang dibawa Leon Haughton tersebut adalah madu.

Baca Juga: Bule Inggris Penyebar Konten Porno Ditangkap Imigrasi Bali

Hal ini dikarenakan tes yang dilakukan imigrasi menunjukkan bahwa wadah madu tersebut positif mengandung methamphetamine, salah satu jenis obat-obatan terlarang.

Ilustrasi Madu (fancycrave1)
Ilustrasi Madu (fancycrave1)

Karena alasan itulah, pihak berwenang lantas menahan Hughton di penjara. Sementara, tes lain lantas dilakukan pada madu yang dibawanya tersebut.

"Mereka mengacaukan hidupku," ujar Haughton pada media. "Aku ingin dunia ini tahu bahwa sistem yang ada tidak benar. Jika tidak ada orang-orang yang mendukungku, mereka mungkin akan membiarkanku tetap dipenjara."

Menurut laporan, setelah 20 hari menghabiskan waktu di penjara, hasil tes kedua menunjukkan bahwa isi wadah tersebut adalah madu dan bukan narkoba.

Namun, Haughton malah tetap diharuskan mendekam di penjara selama 2 bulan lagi.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Minta Imigrasi Tunda Kepergian Salmafina ke Luar Negeri

Karena menghabiskan total 3 bulan di penjara, Haughton pun mengaku kehilangan pekerjaannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI