Suara.com - Asfinawati Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menegaskan, dirinya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebar kabar bohong bukanlah hal baru.
Dia bersama dua pegiat antikorupsi lainnya, yakni Koordinator ICW Adnan Topan Husodo serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar kabar bohong alias hoaks.
Menurut Asfinawati, laporan polisi tersebut sama seperti kasus-kasus sebelumnya yang menyasar pegiat antikorupsi terdahulu.
"Laporan-laporan seperti ini bukan hal baru. Kalau kita ingat, 10 tahun lalu ada Cicak vs Buaya I ada Cicak vs Buaya II dan Vicak vs Buaya III," ujar Asfinawati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW
Menurut Asfinawati, yang menarik justru profile orang yang melaporkan dirinya, Adnan, dan Febri ke polisi, apakah bebas kepentingan atau justru sebaliknya.
Sebab, Asfinawati dan lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah giat mengawal tes seleksi calon pemimpin KPK jilid V.
Asfin bersama koalisi tersebut menilai ada calon pemimpin KPK memiliki rekam jejak melanggar kode etik.
"Tinggal yang menarik adalah mendalami pelapor ini, dia memiliki hubungan kepada siapa, sehingga kita tahu kepentingan siapa yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini," tegas Asfinawati.
Sebelumnya diberitakan, Agung Zulianto melaporkan Asfinawati, Adnan, dan Febri Diansyah ke politi atas tuduhan menyebar kabar bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Dituduh Sebarkan Hoaks, Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dilaporkan ke Polisi
Menurut Agung, pernyataan Asfinawati dan Adnan yang mengkritik capim-capim KPK justru menurunkan integritas lembaga antirasywah tersebut.
Sementara soal Febri, ikut dilaporkan karena menyatakaan ada dugaan pelanggaran dalam seleksi capim KPK.
Laporan Agung tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pasal yang disangkakan kepada Asfinawati, Adnan, dan Febri adalah Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).