Pansel KPK Tanya Kasus Kayu, Sugeng: Jika Bersalah, Mustahil Saya di Sini

Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:53 WIB
Pansel KPK Tanya Kasus Kayu, Sugeng: Jika Bersalah, Mustahil Saya di Sini
Suasana tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau saya dinyatakan bersalah, mungkin saya tidak akan duduk di sini, dan saya tidak mungkin sampai saat ini menduduki jabatan struktural di Kejaksaan," tandasnya.

Kasus yang dimaksud ialah soal adanya SP3 Kajati Kalimantan Timur Masduki terhadap kasus larangan ekspor kayu log (gelondongan) yang tidak dilaporkan ke Kejagung. Karena itu, Kajati Kaltim Masduki diganti dengan Abdul Hamid.

Selain Masduki, Kejagung juga memutasikan Kejari Sugeng Purnomo, Wakajati Kaltim Wisnu Subroto, dan Aspidum Kajati Kaltim Machfud Manan, dan Kejari Sugeng Purnomo. Mereka dimutasikan ke Jamdatun Kejagung dan Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Depan Tim Pansel, Capim KPK Johanis Curhat Pernah Diintervensi Jaksa Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI