Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun, Sindikat Penyelundupan HP Diringkus Polisi
Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polda Metro Kembali Tangkap DPO Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Ini Kepingan Puzzle Terakhir
19 November 2024 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI