Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun, Sindikat Penyelundupan HP Diringkus Polisi

Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:48 WIB
Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun, Sindikat Penyelundupan HP Diringkus Polisi
Aparat kepolisian meringkus empat orang yang tergabung dalam sindikat penyelundupan ponsel genggam atau HP dari China. (Suara.cpm/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 junto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI