Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW

Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:20 WIB
Jubir KPK hingga Ketua YLBHI Dipolisikan, Ini Komentar ICW
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi soal pelaporan terhadap 3 pegiat antikorupsi di Polda Metor Jaya atas kasus berita bohong atau hoax.

Ketiganya merupakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Adnan Topan Husodo Koordinator ICW dan Ketua YLBHI Asfinawati.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW menyebut laporan terhadap rekannya merupakan bagian dari sistematis untuk melemahkan KPK.

"Merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK," kata Donald melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).

Baca Juga: Capim KPK dari Setkab Sebut Visi KPK Saat Ini Keliru

Donald mengatakan bahwa laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Ini untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil," katanya.

Donald menyampaikan terkait Pansel KPK yang melakukan seleksi terhadap Capim KPK jilid V, yang terus dipantau oleh tim koalisi masyarakat sipil antikorupsi lantaran dianggap ada pelanggaran sejumlah kode etik dari calon tertentu.

"Koalisi menemukan bahwa sejak proses penunjukkan Pansel dan kemudian proses seleksi calon pimpinan adalah bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya," ujar Donald.

Donald menambahkan, bahwa upaya serangan balik atas gerakan anti korupsi menjadi modus yang senantiasa dilakukan, salah satunya adalah kriminalisasi.

Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik

"Oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan "judicial harrasment", demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK," kata Donald.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI