Dari perdebatan tersebut, kata Tonin, kuasa hukum Wiranto ikut berdiri dan hendak membanting kursi.
"Jadi pengacaranya pak Wiranto si Rizki itu sudah berdebat sudah berdiri, dia berupaya ngambil kursi, tapi kursinya terjatuh sehingga tidak jadi melempar kepada kami. Jadi dia (Pengacara Wiranto) yang bikin ribut duluan sehingga akhirnya ribut besar sampai security turun banyak orang masuk ke dalam ruang sidang segala macam dimediasi," ucap Tonin.
Setelah itu keributan pun berakhir dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi sidang. Sidang pun tidak menemui titik temu.
"(Sidang hari ini) deadlock," ucap dia.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Desak Referendum, Wiranto: Tuntutan Tidak Tepat
Tonin pun berencana melaporkan kuasa hukum Wiranto kepada PN Jakarta Timur. Ia menilai kuasa hukum Wiranto telah melanggar kode etik sebagai pengacara.
"Kalau begini caranya kami laporkan kepada ketua pengadilan minta karena kami mau lanjutkan terus ke polisi karena nggak etik seorang pengacara ngangkat-ngangkat kursi," tutur Tonin.
Awal gugatan disampaikan ke PN Jaktim
Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menggugat Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019 lalu.
"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ungkap Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019.
Baca Juga: Jumat, Wiranto, Kapolri dan Kepala BIN Jumpra Pers Blokir Internet Papua
Saat itu, kata Tonin, Kivlan mendapat mandat dari Wiranto untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar. Hanya, Kivlan menerima Rp 400 juta terkait pembentukan tersebut. Saat itu Wiranto merupakan panglima ABRI.