Kemudian, perairan Bengkulu hingga Enggano, perairan Selatan Kepulauan Letti hingga Tanimbar, perairan Barat Lampung, perairan Selatan Kepulauan Kai hingga Aru, Samudera Hindia Barat Sumatra, Laut Arafuru bagian Barat hingga Tengah, Selat Sunda bagian Selatan, Laut Jawa bagian Timur, perairan Selatan Jawa hingga Pulau Sumba, dan Selat Makassar bagian Selatan.
Berdasarkan pantauan terhadap gelombang tinggi tersebut perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran yaitu perahu nelayan berkecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter, kapal tongkang berkecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kemudian, kapal ferry berkecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar berkecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.
Baca Juga: Pendaftaran Rumah DP 0 Rupiah Gelombang 2 Dibuka, Anies: Animo Cukup Tinggi