Suara.com - Calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023, Roby Arya Brata mengatakan kalau dirinya terpilih nanti maka KPK tidak akan bisa lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Sebab menurutnya tindakan itu bisa melahirkan konflik antara KPK dengan kedua institusi penegak hukum tersebut.
Jawaban itu disampaikan Roby ketika menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Salah satu anggota pansel KPK yakni Indriyanto Senoadji awalnya menanyakan kepada Roby apakah konsep yang dibawa jika dirinya terpilih sebagai pimpinan KPK dalam ranah penindakan.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Kalau saya ke depan, KPK enggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," kata Roby.
Belajar dari kasus cicak vs buaya, Roby memandang hal tersebut sebagai imbas daripada masuknya KPK ke dalam ranah kepolisian untuk mengusut adanya tindakan korupsi.
Menurut Roby, KPK justru tidak memiliki wewenang untuk masuk dan bisa memecah belah internal kepolisian.
"Yang terjadi cicak vs buaya 1 sampai 3, itu terjadi karena KPK merangsek masuk ke Polri. Coba amati saja, begitu dirangsek, cicak 1, cicak 2, cicak 3," ujarnya.
Sebagai pengganti, Roby menyebut kalau ada kasus korupsi di dalam ranah kepolisian ataupun kejaksaan mestinya dilimpahkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK
"Ke depan, diserahkan, diperkuat Kompolnas. Diperkuat komisi kejaksaan untuk menangani kasus korupsi. Kalau KPK tidak punya kewenangan, akan harmonis itu lembaga-lembaga," kata dia.