Anak Setnov Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:18 WIB
Anak Setnov Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putra terpidana korupsi Setya Novanto, Rheza Herwindo selaku Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri terkait kasus korupsi E-KTP yang terus dikembangkan oleh penyidik.

Rheza diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

"Kapasitas Rheza kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tanos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (29/8/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, kembali menetapkan empat orang tersangka antara lain anggota DPR RI Miriam S Hariyani dan, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI.

Baca Juga: Setya Novanto Ajukan PK Kasus Korupsi E-KTP

Kemudian Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan. KPK menemukan permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan menetapkan empat orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Belum lama ini, KPK juga telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Baca Juga: Divonis Korupsi E-KTP, Setnov Ajukan PK ke Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI