Suara.com - Asisten Deputi Sekretariat Kabinet, Roby Arya Brata mengatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan memiliki kekuatan yang besar untuk menerapkan tersangka korupsi. Di samping itu, KUHP pidana korupsi juga dinilainya sangat lemah sehingga pengawasan terhadap transparansi tersangka KPK.
Jawaban tersebut disampaikannya saat menjalani uji publik dan wawancara Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019). Saat itu Roby mendapatkan pertanyaan terkait soal proses penetapan tersangka korupsi.
"Polisi dan Kejaksaan begitu powerfull, dia punya power yang begitu besar untuk menetapkan tersangka begitu besar," kata Roby.
Menurutnya KUHP pidana korupsi masih begitu lemah sehingga mudahnya praktik jual beli tersangka terjadi.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
"Di sini pasal korupsinya terjadi jual beli tersangka dan pasal-pasal lainnya sementara pengawasannya lemah, jadi yang mesti direform adalah KUHPnya. Karena KUHP menjadi sumber memeras," ujarnya.
Kemudian salah satu panelis yakni Mutia Ghani Rahman kembali bertanya bagaimana strategi jangka pendek yang akan dilakukan Roby untuk menyelesaikan hal tersebut mengingat revisi KUHP memakan waktu yang lama.
Roby kemudian menjawan sebaiknya orang-orang yang bekerja di KPK bisa disimpan di setiap provinsi untuk mempersempit langkah penegak hukum yang dinilainya seenaknya dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.
"Konsepnya jadi itu selain sisi penegak hukum direform tadi, di Pemdanya, orang KPK dimasukan di situ. kalau ada anjing herder di tengah-tengah ini pasti akan tikus akan berpikir untuk mencuri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Roby bekerja di Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian. Dirinya juga sempat mengajar antikorupsi dan good governance di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) serta pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.