Suara.com - Proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno tak kunjung selesai bahkan sampai anggota DPRD DKI periode 2019-2024 dilantik. Anggota dewan baru itu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub yang menggantikan Pansus sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota DPRD DKI fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi. Menurutnya Pansus baru harus dibentuk karena Pansus sebelumnya sudah bubar semenjak anggota dewan periode baru dilantik. Selain itu Tata Tertib rapat paripurna yang dibahas Pansus lama itu belum disahkan.
"Nanti ada Pansus baru. Otomatis kan kemarin kan bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk pansus baru," ujar Suhaimi saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Suhaimi berharap Pansus baru ini nantinya tidak perlu mengulang kinerja Pansus sebelumnya dan tinggal melanjutkan. Menurutnya Pansus tidak harus merombak tatib jika tidak terlalu diperlukan.
Baca Juga: Pin Emas DPRD DKI Mulai Dibagikan, PSI Dicarikan Bahan Kuningan
"Sudah banyak yang given kan jadi kalau nggak ada hal yabg krusial sih harusnya enggak usah (rombak tatib). Tapi perlu dicermati oleh Pansus baru," jelas Suhaimi.
Nantinya Pansus baru terbentuk setelah pimpinan dan struktur kelengkapan DPRD baru selesai. Ia menargetkan dalam waktu satu bulan kerja Pansus sudah selesai.
"Kita berharap yang sudah ada dilanjutkan agar tidak terlalu lama. Kalau perlu satu bulan selesai," pungkasnya.