Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi

Kamis, 29 Agustus 2019 | 04:05 WIB
Ombudsman Nilai Kabupaten Bogor Tak Mampu Atasi Pencemaran Sungai Cileungsi
Ilustrasi pencemaran air, polusi air. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan sidak ke sejumlah titik yang memperlihatkan adanya pencemaran Sungai Cileungsi. Dari hasil sidak, nyatanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tidak mampu menangani pencemaran sungai tersebut.

Sidak itu dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho. Sidak itu juga merupakan bagian dari proses memonitoring tindakan korektif Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Pencemaran Sungai Cileungsi pada awal 2019.

"Kami ingin melihat apakah DLH Kabupaten Bogor sudah mampu menangani pencemaran Sungai Cileungsi yang sesuai dengan tindakan korektif yang telah kami sarankan di awal tahun 2019 yang lalu," kata Teguh dalam keterangan persnya, Selasa (28/8/2019).

Sidak itu kemudian dilaksanakan di beberapa titik yang ditengarai sebagai permulaan terjadinya pencemaran seperti di Jembatan Wika, Jembatan Narogong, serta Jembatan Pocong. Dalam kegiatan sidak itu, pihaknya menemukan ratusan ikan sapu-sapu mati di titik terakhir.

Baca Juga: Tercemar Limbah, Air Sungai Banjir Kanal Timur Berbusa

Kondisi air sungai Cileungsi juga terlihat menghitam, berbau dan berbusa. Dengan adanya temuan ikan yang mati maka muncul indikasi apabila air sungai Cileungsi tercemar limbah kimia yang dihasilkan oleh pabrik di sekitaran sungai.

"Untuk memastikan tingkat pencemaran Sungai Cileungsi, kami akan meminta data pemeriksaan kondisi air terakhir dari DLH Kabupaten Bogor dan DLH Kota Bekasi, serta mengecek keakuratan hasil pemeriksaan tersebut ke Laboratorium yang melakukan pengecekan," tegas Teguh.

Dengan demikian, Teguh menganggap kalau DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menangani masalah pencemaran Sungai Cileungsi. Selain itu, muncul fakta lain yakni para pelaku kejahatan lingkungan tahun lalu yang diajukan ke proses hukum hanya dijerat dengan Perda saja tidak dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Melihat dampak kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran Sungai Cileungsi ini, tidak hanya kematian biota Sungai Cileungsi, tapi juga bau menyengat yang harus ’dinikmati' warga di sepanjang jalur Sungai Cileungsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh menerangkan apabila DLH Kabupaten Bogor tidak mampu menjadi leading sector penanganan pencemaran sungai Cileungsi, maka dari itu penanganan akan dialihkan kepada DLH Pemprov Jawa Barat serta jajarannya.

Baca Juga: Berwarna Hitam dan Bau, Sungai Cikiley Bandung Tercemar Limbah

"Jika diperlukan, kami akan meminta kesiapan dari Gubernur Jabar terkait dengan penanganan pencemaran ini, karena ini sudah lintas Kabupaten/Kota," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI