Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kartu sakti untuk penyandang disabilitas atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) pada Rabu (28/8/2019).
Untuk diketahui KPDJ tidak hanya berisi uang tunai senilai Rp 300 ribu, namun kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai fasilitas. Kartu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank DKI dengan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan penerima KPDJ dapat memanfaatkan kartu tersebut sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Selain itu, kartu ini bisa juga digunakan untuk menggunakan fasilitas publik.
Fasilitas yang diperuntukan para pemegang kartu itu adalah gratis naik Transjakarta di 13 koridor, pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi atau ayam, ikan, dan telur dengan fungsi debit ATM Bank DKI, serta menjadi anggota Jakgrosir.
Baca Juga: Luncurkan Kartu Sakti untuk Penyandang Disabilitas, Ini Harapan Anies
"Tidak hanya itu, pemegang kartu ini juga mendapat fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI," ungkap Herry dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (28/8/2019).
Bank DKI, disebut Herry, telah melakukan distribusi tahap pertama sebanyak 7.137 KPDJ dari total 14 ribu kartu. Tujuan penyaluran kartu tersebut untuk membantu penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar, sesuai ketentuan serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, Herry mengimbau kepada nasabah yang tidak memiliki kecakapan hukum melakukan transaksi perbankan dapat didampingi orang yang diberikan kuasa dengan membawa surat kuasa, KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Sedangkan untuk penerima KPDJ dibawah umur, dapat diwakili oleh orang tua dan wali dengan membawa kartu keluarga dan akte lahir.
Herry meminta agar para pemegang KPDJ atau penerima kuasa untuk melakukan penarikan tunai di ATM Bank DKI. Pasalnya, penarikan dana di mesin ATM bank lain akan dikenakan biaya sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Semangat Penyandang Disabilitas Ikuti Pawai Kebudayaan
Selain itu, ia juga meminta agar pemegang KPDJ berhati-hati dan waspada serta tidak memberikan pin kartu kepada orang yang tidak berkepentingan.
Pemegang KPDJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351 untuk informasi lebih lanjut.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti kebutuhan bagi para penyandang disabilitas di Jakarta. Karena itu, ia meluncurkan kartu sakti bernama KPDJ.
Anies menyebut penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan kesetaraan dengan warga lainnya. Namun yang membedakan adalah adanya tambahan kebutuhan khusus tersendiri penyandang disabilitas.
"Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya," ujar Anies di GOR Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/8/2019).