Suara.com - Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satunya ditanya terkait sejumlah peraturan.
Soekarwo mengaku proses pemberian dana hibah atau bantuan untuk Kabupaten Tulungagung sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Politikus yang akrab disapa Pakde Karwo ini mengaku tidak tahu terkait uang ketok palu alias pengesahan pada APBD Kabupaten Tulungagung.
"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya, aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya, aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas, Musrenbang, dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 Tahun 2011," kata Soekarwo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Ketika ditanya terkait, mantan ajudannya yang turut diperiksa sebagai saksi, Soekarwo pun menganggap biasa dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Penasihat KPK Enggan Tanggapi Jawaban Capim Saat Uji Publik
"Ya biasa toh," singkat Soekarwo.
Untuk diketahui, Soekarwo hari ini diperiksa sebagai saksi setelah sebulmnya mangkir. Pada Rabu (21/8/2019) lalu, Soekarwo tak hadir dalam pemeriksaan.
Soekarwo diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan ajudan Soekarwo, Karsali, di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya, pada 9 Agustus lalu. Dalam penggeledahan di kediaman Karsali, KPK menyita sejumlah bukti terkait anggaran APBD Tulungagung periode 2015-2018.
Kekinian, Karsali telah menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMD di Jawa Timur.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Pansel Capim Bagai Malaikat Maut untuk KPK
Selain Karsali, KPK turut memanggil seorang PNS bernama Jumadi. Jumadi juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk penyidikan Supriyono.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.