Suara.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin, tidak setuju dengan adanya usulan NKRI bersyariah. Din menilai penambahan diksi 'bersyariah' tidak perlu lagi dilakukan melihat dasar negara yakni pancasila sudah mengandung nilai-nilai Islam.
Din menilai bahwa dalam pancasila sudah ada esensi keagamaan yakni konsep aqidah Islam yang mengakui keadaan Tuhan. Apalagi menurutnya sudah ada Pasal 29 Undang-Undang 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama.
"Saya pribadi tidak setuju (NKRI bersyariah) karena tidak perlu," kata Din di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Justru yang ia tekankan ialah jangan sampai ada penafsiran yang bertentangan dengan esensi dari pancasila.
Baca Juga: Ijtimak Ulama Serukan NKRI Bersyariah, JK: Apa Salahnya?
"Dan esensi pasal 29, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya," ujar Din.
Sebelumnya Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV yang digelar di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019), menghasilkan delapan putusan. Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.
Putusan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.
Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan Syariah.
"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf.
Baca Juga: Dari Arab Saudi, Rizieq Singgung NKRI Bersyariah di Reuni 212