Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti kebutuhan bagi penyandang disabilitas di Jakarta. Karena itu, ia meluncurkan kartu sakti bernama Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Anies menyebut penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan kesetaraan dengan warga lainnya. Namun yang membedakan adalah adanya tambahan kebutuhan khusus tersendiri penyandang disabilitas.
"Satu hal yang pasti bahwa kita semua sama, yang berbeda adalah pada kebutuhannya," ujar Anies di GOR Matraman, Jakarta Timur pada Rabu (28/8/2019).
KPDJ tersebut berisi uang senilai Rp 300 ribu. Anies berharap penyandang disabilitas tidak lagi khawatir karena kebutuhan khususnya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Semangat Penyandang Disabilitas Ikuti Pawai Kebudayaan
"Harapannya adanya dana ini nanti bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan khusus tersebut," jelas Anies.
KPDJ ini bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan tersebut. Penyandang disabilitas bisa menerima KPDJ dengan syarat penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Kemudian, memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Para pemegang KPDJ akan menerima uang setiap bulannya. Uang tersebut bisa dicarikan setiap tiga bulan atau triwulan.
Anies menganggap Pemprov DKI hanya menyalurkan uang tersebut kepada yang semestinya. Menurutnya uang tersebut juga berasal dari masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mensos Lantik ASN Penyandang Disabilitas Pertama sebagai Pejabat Kemensos
"Ini didapat dari mana? Dari uang pajak seluruh warga Jakarta. Ini bukan dari Anies Baswedan, bukan dari Gubernur," jelas Anies.