Suara.com - Pengurus Pusat Muhammadiyah melihat ada upaya untuk menghancurkan, melemahkan, dan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melihat nama 20 Capim KPK yang diloloskan Pansel terdapat sejumlah nama yang dinilai bermasalah.
Indikasi tersebut terlihat dari munculnya nama-nama yang mempunyai catatan menghambat proses penegakan hukum oleh KPK. Kemudian para capim yang juga tidak patuh LHKPN sampai dengan diduga melakukan berbagai pelanggaran etik ketika bertugas di KPK.
"Adalah upaya nyata menempatkan orang bermasalah untuk memimpin KPK. Bahkan, kami melihat hal tersebut seakan menghadirkan kembali memori berbagai upaya pelemahan yang telah hadir sehingga dapat disebut sebagai #CicakvsBuaya4.0," kata Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM/STH Muhammadiyah, Trisno Rahardjo di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Dalam pembacaan pernyataan sikap itu, Trisno juga didampingi oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas.
Baca Juga: Maarif soal Capim KPK: Komisi III Jangan Memilih karena Pragmatisme Politik
Karena hal tersebut, ada dua poin khusus yang diminta oleh PP Muhammadiyah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Busyro mengatakan Jokowi harus mengambil sikap tegas terkait upaya pelemahan KPK dalam proses seleksi capim.
"Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk dapat mengambil sikap tegas dengan tidak menetapkan Iolosnya calon Pimpinan KPK yang bermasalah baik yang diduga melakukan pelanggaran etik ketika bertugas di KPK, pernah mengancam atau menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK maupun tidak patuh LHKPN menjadi 10 calon yang diserahkan ke DPR RI," kata Trisno.
Kemudian PP Muhammadiyah juga meminta kesempatan dan waktu untuk bertemu dengan Jokowi sebelum orang nomor satu tersebut mengirimkan 10 nama capim kepada wakil rakyat di Parlemen.
"Meminta adanya pertemuan dengan Presiden untuk menyampaikan aspirasi ini secara langsung sebelum Presiden menentukan 10 Calon yang akan diserahkan ke DPR," ujarnya.
Pernyataan sikap dari PP Muhammadiyah tersebut juga disepakati oleh mantan pimpinan KPK di antaranya Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Muchammad Jasin, dan Bambang Widjojanto.
Baca Juga: JAK Yogyakarta Desak Presiden Anulir Capim KPK
Serta Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM/STH Muhammadiyah Trisno Rahardjo, dan Vice President Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Sri Ayu Astuti.