Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai wacana merevisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3 bisa dilakukan saat sidang paripurna anggota DPR/MPR/DPD periode 2019-2024 pada Oktober 2019.
"Jadi seperti yang lalu, revisi UU MD3 dilakukan pada masa sidang yang baru," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Hal ini menyusul adanya usulan Badan Legislasi DPR untuk merevisi UU MD3 untuk mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Usulan 10 pimpinan MPR itu terdiri dari 9 wakil ketua dan 1 ketua. Usulan itu diajukan agar ada perwakilan dari partai politik.
Ketika ditanya apakah Golkar setuju untuk merevisi UU MD3, Airlangga tidak menjawab. Ia hanya mengatakan hal tersebut akan dibahas saat masa sidang baru.
Baca Juga: Tolak Voting, Puan Maharani: Amanat UU MD3, Saya Kandidat Ketua DPR
"Tunggu masa sidang baru saja dibahas. Nanti kita bicarakan. Kalau namanya pengguliran, namanya DPR kan menggulirkan terus," ucap dia.
Terkait Pimpinan Ketua MPR, Airlangga yakin Partai Golkar yang akan menduduki kursi MPR.
"Untuk pimpinan, jelas Golkar Ketua MPR," tandasnya.
Meski demikian, penambahan pimpinan MPR tetap akan dibicarakan dengan Partai Politik koalisi.
"Artinya itu akan dibicarakan dengan partai koalisi," tandasnya.
Baca Juga: Bertemu Jokowi, DPD Konsultasi UU MD3 dan Tambahan Kursi Pimpinan