Anies Mau Ubah Gedung Jadi RTH, PDIP: Dia Enggak Ngerti Aturan Tata Ruang

Rabu, 28 Agustus 2019 | 18:42 WIB
Anies Mau Ubah Gedung Jadi RTH, PDIP: Dia Enggak Ngerti Aturan Tata Ruang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai rapat di gedung DPRD DKI. (Suara,com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga, menyindir Gubernur Anies Baswedan yang memiliki rencana untuk menjadikan gedung yang akan ditinggalkan karena pemindahan ibu kota menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pandapotan menilai Anies tidak mengerti aturan mengenai tata ruang.

Pandapotan menuturkan, untuk menjadikan eks gedung di Jakarta menjadi RTH maka ada langkahnya tersendiri. Salah satunya adalah dengan mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun RDTR sendiri sudah ditentukan dalam jangka waktu 5-10 tahun.

"Jika mau diubah jadi RTH kan berarti harus diubah RDTR-nya. Sedangkan masa perubahan RDTR itu kan 5-10 tahun. Kan ada evaluasinya," ujar Pandapotan di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirh, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Selain itu Pemprov DKI, kata dia, juga tidak memiliki wewenang untuk mengubah gedung seenaknya. Pasalnya, gedung pemerintah yang ditinggalkan adalah milik Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Beri Masukan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Kang Emil Contohkan Washington DC

"Kalau mau dijadikan RTH kan berarti harus dibongkar gedungnya. Terus mau dibongkar?, yang punya kan bukan Pemda, tapi pemerintah pusat," kata Pandapotan.

Menurutnya, Anies lebih baik memproritaskan dan mengolah lahan yang sudah ada menjadi RTH. Hal ini disebutnya lebih memungkinkan dari pada mengharapkan wewenang untuk mengubah gedung Pemerintah Pusat.

"Ruang terbuka hijau kenapa tidak dari lahan-lahan yang kumuh dan kemudian ditata? Harusnya itu fokusnya," jelas Pandapotan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada rencana gedung milik Pemerintah Pusat dihibahkan ke Pemprov DKI. Karena itu ia menganggap Anies tidak mengerti mengenai aturan manfaat perubahan tata ruang.

"Kadang-kadang Pak Anies kan dia mungkin tidak memahami manfaat perubahan tata ruang," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan MRT Atau LRT, Ibu Kota Baru Akan Dibuatkan Bus Rapid Transit

Sebelumnya Anies Baswedan mengatakan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur memiliki dampak positif. Salah satunya adalah gedung kosong yang ditinggalkan berpotensi diubah menjadi taman.

Anies berharap dengan dipindahkannya ibu kota membuat banyak gedung yang sebelumnya terpakai menjadi kosong. Ia menganggap gedung yang kosong menjadi tempat strategis untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dengan adanya perpindahan itu lebih banyak ruang terbuka hijau itu bekas-bekas kantor mudah-mudahan menjadi taman," ujar Anies di Balai Kota, Selasa (27/8/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI