Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan koordinator aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, yakni caleg gagal Partai Gerindra Tri Susanti sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak kepolisan melakukan gelar perkara.
"Didasari gelar perkara telah ditetap kan satu tersangka dengan inisial TS," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi ahli yang terdiri dari sejumlah pakar. Diantaranya, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi, dan ahli komunikasi.
Baca Juga: Tri Susanti Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi Ujaran Kebencian
Dedi menyebut, permohonan pencekalan dan surat pemanggilan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada Tri Susanti.
Selain terhadap mantan saksi Prabowo – Sandiaga saat sidang perkara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi tersebut, 16 orang saksi juga telah diperiksa.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," sambungnya.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh polisi. Mulai dari rekam jejak digital berupa konten video dan berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 4 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.
Baca Juga: Dipecat Dari FKPPI, Tri Susanti: Belum Terima Surat