Suara.com - Hasil penyidikan kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23), aparat kepolisian menemukan fakta baru.
Tersangka KV (25) ternyata bukanlah anak dari Aulia Kusuma (35), istri korban sekaligus merupakan otak pembunuhan sadis tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, KV merupakan keponakan dari Aulia. Sebab, KV hanya terpaut 10 tahun dari Aulia.
"Kemudian ada teman-teman bertanya, tersangka AK ini kenapa umurnya terpaut 10 tahun. Itu bukan anaknya, tapi AK itu tantenya, dan masih didalami," ungkap Argo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Baca Juga: Aulia Bakar Suami dan Anak, Rancang Pembunuhan Bareng di Apartemen
Selain itu, muncul satu tersangka yang kekinian masih berstatus DPO, yakni R. Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami peran R dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Peran DPO ini masih kita dalami," sambungnya.
Dalam kasus ini, Aulia dan KV sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya.
Mereka adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019) kemarin.
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Baca Juga: Begini Cara Aulia Dapat Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami dan Anak Tiri
Hasrat menguasai harta sang suami muncul lantaran Aulia terlilit utang. Maka, ia menghubungi seorang perempuan yang merupakan mantan pembantunya untuk memuluskan aksinya.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta.