“Kita berharap, seluruh Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan dapat menjadi asesor di setiap kantor wilayah di seluruh Indonesia dan harap digarisbawahi, bahwa SKKNI ini bukan hanya milik Kementerian ATR/BPN, tetapi akan menjadi milik negara dan akan berkontribusi bagi pembangunan nasional,” tambah Agus.
Dalam laporannya, Ketua Penyelenggara Konvensi, Herjon Panggabean menyatakan, konvensi nasional ini adalah tahapan akhir dalam pengembangan SKKNI Bidang Kadastral, yang diharapkan sudah dapat diimplementasikan tahun ini.
“Pembahasan yang intensif dan perumusan SKKNI, yang mengundang semua pemangku kepentingan, sudah kita lakukan sejak awal Januari lalu. Hasil tim perumus telah melalui tahapan verifikasi internal maupun eksternal, dan sudah di pra-konvensikan pada 3 - 5 Juli 2019, di Semarang, serta dihadiri oleh sebagian peserta konvensi hari ini. Kita berharap, pembahasan dapat berjalan dengan lancar, sehingga masih cukup waktu untuk pembahasan pemaketan kompetensi sesuai dengan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012,” tutur Herjon.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024