Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara

Rabu, 28 Agustus 2019 | 15:18 WIB
Sofyan Djalil : 90 Persen Tanah di Ibu Kota Negara Baru adalah Milik Negara
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, dalam acara Musrenbangnas 2016, di Jakarta, Rabu (20/4/2016). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan, 90 persen tanah yang akan dijadikan ibu kota di Provinsi Kalimantan Timur adalah tanah negara. Pernyataan tersebut dilontarkan Sofyan untuk menanggapi kabar bahwa terdapat kepemilikan tanah atas nama tertentu.

Kabar ini ramai diperbincangkan, sehari setelah pengumuman resmi penetapan ibu kota negara yang baru oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara Jakarta, Senin (26/8/2019). 

Walau demikian, Sofyan tidak menampik bahwa terdapat Hutan Tanaman Industri (HTI) di kawasan yang akan dijadikan ibu kota. Soal siapa dan perusahaan apa saja yang HTI-nya terdampak belum dapat diinformasikan secara rinci, karena saat ini, tim masih melakukan Inventarisasi Pemanfaatan, Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah (IP4T) terhadap tanah-tanah di kawasan tersebut.

“Sepanjang yang saya tahu, tidak ada nama pejabat atau tokoh besar dalam kepemilikan tanah, karena lebih dari 90 persen adalah tanah negara. Jadi jangan berpikir teori konspirasi dengan pemindahan ibu kota,” ujarnya, saat konferensi pers mengenai penertiban tata ruang, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/8/2019). 

Sofyan lebih lanjut menjelaskan, proses pemanfaatan tanah di ibu kota baru akan dilakukan secara bertahap, tidak akan digunakan seluas 180 ribu hektare sekaligus. Di tahap awal, dibutuhkan 3.000 hektare.

Sisanya, selama posisi tanah itu belum dikerjakan untuk ibu kota, maka dapat dimanfaatkan dulu untuk kepentingan lain, sehingga tidak ada orang yang menyerobot dan kepentingan ekonomi tetap jalan.

“Tanah HTI misalnya, dimanfaatkan untuk kertas, sehingga ada manfaat ekonomi. Namun suatu saat mau dijadikan taman atau kepentingan ibu kota, baru diambil,” ujarnya.

Sementara itu, terkait konektivitas dari dan menuju kbu kota, Sofyan mengatakan, tentu akan dilakukan proses pengadaan tanah, sehingga dalam rangka menghindari spekulan tanah akan dilakukan kebijakan land freezing .

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

“Kebijakan ini akan diterapkan, menunggu penetapan lokasi terkait pengadaan tanah untuk konektivitas Ibu kota baru,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI