Suara.com - Polisi telah menetapkan satu orang berinisial KW sebagai tersangka kasus pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, saat kerusuhan yang terjadi pada Selasa (20/8/2019) lalu. Tersangka kasus pembakaran itu adalah seorang narapidana.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Robert Dakosta menyampaikan, polisi telah menerima 10 laporan termasuk kasus pembakaran kantor administrasi Lapas kelas IIB Sorong.
"Khusus untuk Lapas Sorong kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini sudah ada satu orang berinisial KW yang kami tetapkan sebagai tersangka, dia seorang Napi," kata Robert seperti dikutip Antara, Rabu (28/8/2019).
Dia menjelaskan, Polda Papua Barat bersama sejumlah Polres sedang melakukan pengungkapan kasus perusakan, pembakaran serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan berlangsung.
Baca Juga: Teriak Papua Merdeka! Bintang Kejora Berkibar di Depan Istana
Dari seluruh daerah yang terjadi aksi menyikapi insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tiga daerah yakni Manokwari, Sorong dan Fakfak mengalami dampak kerusakan paling parah.
Selain Sorong polisi juga telah menerima laporan atas kejadian di Manokwari dan Fakfak. Di Manokwari, Polisi menerima sebanyak 12 laporan dan telah menetapkan tersangka.
Sedangkan di Fakfak, kata dia, polisi menerima empat laporan atas kerusuhan yang terjadi pada 21 Agustus 2019. Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
"Untuk daerah lain selain Manokwari, Fakfak dan Sorong hanya ada aksi damai. Relatif aman dan tidak ada aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum," ujarnya.
Ia mengutarakan, dalam menangani kerusuhan tersebut Polda Papua Barat dibantu tim dari Mabes Polri, termasuk dalam mengungkap kasus pembakaran Lapas Sorong.
Baca Juga: Mahasiswa Papua: Jokowi Bilang Maaf Tapi Blokir Internet, itu Langgar HAM