Suara.com - Eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie meminta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak merendahkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebab, kata Jimly, Rizieq sebagai warga negara tak pantas merendahkan lembaga resmi negara.
"Boleh saja berpendapat begitu, tapi BPIP lembaga resmi negara jangan direndahkan. Sebagai warga negara tak selayaknya merendahkan institusi formal, tugasnya tugas negara, kami hormati," ujar Jimly di Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Pernyataan Jimly menanggapi kritikan Rizieq yang menyerukan BPIP untuk dibubarkan karena tidak paham eksistensi Pancasila. Kata Jimly, sah- sah saja berbeda dalam menyampaikan pendapat. Namun, ia mengatakan BPIP adalah lembaga negara yang tidak boleh direndahkan.
Baca Juga: TMP Kalibata Hampir Penuh, Jimly Minta Pemprov DKI Carikan Lahan Baru
Eks Ketua MK ini juga menyebutkan seharusnya Rizieq yang tersangkut masalah hukum untuk pulang ke Indonesia, bukanlah malah merendahkan BPIP. Ia pun menantang Rizieq untuk pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasus hukumnya.
"Boleh berbeda pendapat tapi jangan merendahkan. Apalagi warga negara yang bermasalah secara hukum, mbok (ya) pulang ke Indonesia. Misal kalau ada masalah hukum hadapi saja, kalau tak percaya pada mekanisme bernegara bagaimana, kita bernegara bukan kegiatan tak resmi, harus melembagakan cara berpikir cara bernegara," kata dia.
Ketika ditanya apakah kritik Rizieq berlebihan, Jimly mengatakan pernyataan Rizieq bukanlah kritikan, melainkan merendahkan sebuah konsitusi.
"Itu bukan kritik, kritik kan beda pendapat, melihat segala sesuatu dengan perspektif berbeda, bukan merendahkan konstitusi, misal pengadilan direndahkan enggak boleh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat menyerukan pembubaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang dibentuk pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Tolak Ibu Kota Dipindah, Fahira Idris hingga Jimly Asshiddiqie Temui Anies
Sebab, Rizieq mengklaim, pembentukkan BPIP bukan hanya pemborosan, tapi juga berbahaya untuk eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.