Suara.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Bawaslu mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada.
Ketua Bawaslu Abhan menuturkan kedatangannya juga untuk melaporkan kinerja pengawasan Pemilu 2019 kepada Jokowi.
"Hari ini kami menyampaikan laporan atau melaporkan atas kinerja pengawasan pemilu 2019 dan nanti agenda hari lain kami juga mengagendakan dengan DPR sebagai kewajiban konstitusi," ujar Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kemudian, pihaknya juga melaporkan persiapan Pilkada serentak tahun 2020 baik sisi kelembagaan dan sisi regulasi. Abhan menuturkan dari sisi regulasi, Bawaslu mengusulkan regulasi Pilkada UU yang perlu di revisi.
Baca Juga: Datang ke DKI untuk Ikut Sidang di Bawaslu, Anggota KPU Kalbar Meninggal
"Kami melihat bahwa regulasi pilkada UU ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," kata dia.
Adapun hal yang perlu direvisi yakni soal syarat calon kepala daerah bukan mantan narapidana korupsi yang harus dipertegas di UU Pilkada. Kata dia, nantinya syarat calon kepala daerah yang ingin maju di Pilkada harus bebas dari kasus korupsi atau bukan mantan narapidana kasus korupsi.
"Satu contoh adalah soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU (Peraturan KPU), karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," ucap Abhan.
"Seperti pengalaman saat di Pileg tahun 2019. ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA, dan ditolak, itu jangan sampai terulang," sambungnya.
Karena itu kata Abhan, mekanisme yang bisa ditempuh dengan merevisi terbatas atau merevisi seluruh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Kerusuhan 22 Mei Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu
"Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU nomor 10 tahun 2016," ucap Abhan.