"Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa," ujar Kapolsek.
Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.