Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:14 WIB
Ditinggal Istri ke Tukang Urut, Ayah di Jambi Tega Cabuli Putri Sendiri
Ilustrasi pelaku pencabulan anak kandung di Surabaya. (Foto: dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pelaku mengaku sudah 30 kali mencabuli putrinya. Seingatnya, itu dilakukan 10 kali waktu korban masih kelas 1 dan 20 kali sewaktu korban duduk di kelas 2 SMP, itupun pelaku banyak yang lupa," ujar Kapolsek.

Atas ulah cabulnya itu, SH dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Pengganti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI