Suara.com - Eks Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, perpindahan Ibu Kota Indonesia dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (kaltim) perlu segera dibuatkan aturan barunya. Status ibu kota Jakarta pun harus diubah.
"Nanti undang-undang tentang DKI Jakarta harus diubah. Itu saja karena saat ini masih berstatus ibu kota," kata Mahfud di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Rabu (28/8/219).
Perubahan UU perlu dilakukan karena saat ini DKI Jakarta masih berstatus ibu kota. Selain perubahan status itu, Departemen lain pun perlu membuat aturan-aturan baru sesuai kebutuhan masing-masing.
UU baru juga perlu dibuat untuk status baru dua kabupaten yang jadi ibu kota baru. Pembuatan UU baru diharapkan dapat mendukung pembangunan ibu kota.
Baca Juga: Dari Jokograd hingga St Jokoburg, Usulan Nama untuk Ibu Kota Baru Indonesia
"Yang lain ya banyak," katanya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah mengumumkan ibukota baru pada Senin (26/8/2019) siang. Perpindahan dilakukan karena beban Jakarta yang sudah terlalu berat sebagai ibukota. Selain itu juga pertimbangan minimnya potensi bencana, terutama gempa bumi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi