Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing

Rabu, 28 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Antisipasi Spekulasi Tanah di Kaltim, ATR/BPN akan Lakukan Land Freezing
Presiden Jokowi mengumumkan ibu kota baru dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (26/8/2019). (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, mengatakan, pihaknya akan melakukan land freezing, setelah Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan lokasi ibu kota baru, yang mana kementerian telah melakukan kajian-kajian mendalam, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Jokowi mengungkapkan bahwa ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita akan lakukan proses land freezing,  supaya jangan terjadi spekulasi tanah di tempat yang nanti akan dibutuhkan untuk mendukung ibu kota negara tersebut," ujar Sofyan, menanggapi konferensi pers tersebut.

Pada kesempatan yang lalu, presiden juga mengungkapkan alasan dipilihnya Kaltim sebagai lokasi.

Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota, ATR/BPN Kini sedang Siapkan Kawasan

"Satu, risiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor. Kedua, lokasinya yang strategis, berada di tengah-tengah Indonesia. Ketiga, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yaitu Balikpapan dan Samarinda. Keempat, telah memiliki infrastruktur yang relatif lengkap. Terakhir kelima, telah tersedia tanah yang dikuasai pemerintah seluas 180.000 hektare," tambahnya.

Sofyan menambahkan, dengan tersedianya tanah negara seluas 180.000 hektare, maka pekerjaan pengadaan tanah yang dikerjakan oleh Kementerian ATR/BPN akan relatif lebih mudah.

"Masalah yang berkaitan dengan tanah akan kita amankan dan proses pengadaan tanah akan kita lakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Di samping itu, perlu adanya penataan ruang untuk desain ibu kota baru yang akan dilakukan berbarengan dengan berjalannya pembangunan di Kaltim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI