ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024

Rabu, 28 Agustus 2019 | 09:44 WIB
ATR/BPN Susun Rencana Strategis 2020 - 2024
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Penataan Agraria Tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024, di Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Dok : ATR/BPN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Penataan Agraria Tahun 2019 dan Persiapan Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024, di Jakarta, Rabu (21/8/2019). Walau tahun anggaran 2019 masih berjalan, namun hal ini dinilai penting untuk mengetahui capaian program dan kegiatan yang dilaksanakan.

Secara umum, realisasi keuangan program penataan agraria di pusat sampai  20 Agustus 2019 mencapai 46,01persen. Angka ini merupakan kumulatif dari lima unit kerja, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Landreform, Direktorat Penatagunaan Tanah, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (PWP3WT).

Adapun realisasi keuangan dan capaian kegiatan penyelenggaraan penataan agraria di daerah, terpantau belum optimal. 

"Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Penataan Agraria diharapkan fokus pada penyelesaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan Saleh.

Ia minta agar koordinasi dan komunikasi dengan jajaran bidang penataan pertanahan di daerah ditingkatkan.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN dan UGM Susun Renstra 2020 - 2024

"Harus optimistis menghadapi dan menyelesaikan segala hambatan, kendala dan masalah," harapnya.

Pada 2019 merupakan tahun terakhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2015 - 2019) dan merupakan tahun di mana RPJMN 2020 - 2024 mulai disusun. Demikian juga dengan Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Pelaksanaan program penataan agraria dan kegiatanselama lima tahun terakhir menjadi pengalaman berharga dalam menyiapkan dan merencanakan program maupun kegiatan yang lebih baik.

Di tengah dinamisnya tantangan, perkembangan dan perubahan zaman, visi/misi pimpinan nasional dan kementerian, serta dengan tetap memperhatikan khazanah keilmuan, peraturan perundangan maupun aspek historis, maka Ditjen Penataan Agraria sebagai bagian dari Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu beradaptasi dan semakin meneguhkan diri dalam upaya mendorong terwujudnya tujuan dari Reforma Agraria.

Semangat Reforma Agraria sejalan dengan amanat TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan dan perundangan lainnya, termasuk Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Upaya pemerintah menjadi suatu keniscayaan yang diperlukan dan terus berlanjut untuk mewujudkan pemerataan dan menata ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI