Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Plat Nomor dan STNK Dinas di Jakarta

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 05:49 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Pemalsu Plat Nomor dan STNK Dinas di Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Suci Febriastuti/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsu dan penjual plat nomor dinas lengkap dengan STNK dinas palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus tersebut mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal temuan Satlantas Polda Metro Jaya yang diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

"Jadi ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK yang diduga palsu," kata Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada tanggal 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pakai Pelat Dinas Palsu, Pemobil di Tangerang Dikejar Polisi Militer

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan plat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu. Berdasarkan barang bukti tersebut pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa.

Setelah dilakukan interogasi CL mengaku membeli plat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada tanggal 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersanga Y alias K (47). Dari penangkapan tersangka Y, petugas langsung berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat plat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Argo. (Antara)

Baca Juga: Obat Panadol Palsu Beredar di Pasaran Malaysia, Kenali Ciri-cirinya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI