Bongkar Sindikat Pelat Dinas Palsu, Polisi: Dijual di Toko Online

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 00:05 WIB
Bongkar Sindikat Pelat Dinas Palsu, Polisi: Dijual di Toko Online
Polisi bongkar sindikat pelat nomor dinas palsu di Jakarta Utara. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Argo.

Dalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plat dan STNK bernomor B-1998-RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp 10 juta dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI