"Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegas Argo.
Dalam penangkapan tersebut Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti plat dan STNK bernomor B-1998-RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp 10 juta dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu. (ANTARA)