Jaga Kepercayaan Rakyat, Pimpinan KPK Harus Menjadi Benteng Terakhir

Selasa, 27 Agustus 2019 | 22:27 WIB
Jaga Kepercayaan Rakyat, Pimpinan KPK Harus Menjadi Benteng Terakhir
Tim Pansel Capim KPK umumkan 104 peserta yang lolos uji kompetensi. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wadah Pegawai KPK mengaku kecewa dengan kinerja Pansel yang dinilai telah meloloskan beberapa Capim KPK bermasalah. Hingga saat ini, Capim KPK tersisa 20 orang dan asih mengikuti tes seleksi.

"Dalam momentum pemilihan pimpinan KPK yang telah memasuki detik-detik yang menentukan, kami pegawai KPK menyatakan kecewa masih masuknya calon-calon bermasalah dalam 20 capim KPK terpilih," kata Ketua Pegawai KPK, Yudi Poernomo, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/8/2019).

Meski demikian, Yudi tidak menyebut nama Capim KPK yang dinilainya bermasalah atau memiliki rekam jejak tidak baik.

Menurut Yudi, Pansel KPK tak mengakomodir masukan sejumlah pihak terkait background checking terhadap calon pimpinan KPK. Padahal permintaan tersebut datang dari Pansel KPK.

Baca Juga: Depan Pansel KPK, Irjen Firli Klaim Tak Sengaja Ketemu TGB saat Main Tenis

Selain itu Yudi juga mempersoalkan calon yang tidak mematuhi LHKPN. Yudi menyebut pemimpin KPK adalah pemimpin yang akan membawa arah KPK empat tahun ke depan.

"Pimpinan KPK harus menjadi benteng terakhir menjaga kepercayaan rakyat untuk membuat KPK betul-betul membasmi korupsi bukan melindungi koruptor," ujar Yudi.

Menurut Yudi, pimpinan berkewajiban menjaga KPK agar tetap independen dan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal.

"KPK tidak baik-baik saja, saat ini KPK dalam keadaan kritis dan amanah rakyat terancam digadaikan dalam empat tahun ke depan. Kondisi ini darurat," kata Yudi.

Yudi kemudian meminta pada Presiden Joko Widodo untuk mencermati tiga kriteria yang harus diperhatikn dalam menentukan 10 Capim KPK. Tiga kriteria itu yakni:

Baca Juga: Kritik Pansel Capim KPK, Masinton: Koalisi Sipil Sejak Awal Sudah Nyinyir

1. Diduga melakukan beberapa dugaan pelanggaran berat selama bekerja di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI