Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi usulan eks napi koruptor dilarang maju pada Pilkada serentak 2020. Menurut JK, larangan itu bisa masuk ke dalam undang-undang apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Usulan tersebut mulanya dilemparkan oleh KPK dan ditanggapi baik oleh KPU RI.
"Otomatis semuanya itu kalau disetujui oleh DPR dan Pemerintah bisa (masuk ke) UU seharusnya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
JK menuturkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak akan lama lagi mendapatkan evaluasi terutama dari partai politik pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca Juga: PMJ Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Markas Sapol PP Kota Bekasi
"Ini kan UU pemilu saya kira tidak lama lagi akan banyak evaluasi dari partai partai, seperti pemilu bersamaan dengan pilpres apakah terbuka atau tertutup, saya kira akan dievaluasi," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap kalau pelarangan eks napi koruptor itu bisa masuk ke dalam UU yang berlaku.
Arief mengatakan selama ini aturan tersebut hanya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h tertera bahwa pendaftar bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Namun peraturan yang disahkan KPU pada 30 Juni 2019 itu hanya untuk caleg yang maju pada Pileg 2019.
Arief berharap kalau larangan itu juga bisa diterapkan pada Pilkada 2020 dengan masuk ke dalam UU tentang pemilu. Dirinya juga mengatakan kalau keputusan akhir ada di tangan DPR serta pemerintah.
Baca Juga: Luhut Pangaribuan, Pengacara Tersangka Korupsi Jadi Panelis 20 Capim KPK
Meski demikian, KPU berharap DPR dan pemerintah bisa merespon cepat dan merevisi UU untuk memasukan larangan tersebut.