Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan pada pemilik kendaraan pengangkut barang untuk mengganti plat mereka dengan warna kunung. Hal ini bertujuan agar mobil pengangkut barang tidak kena aturan plat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan apabila mereka tidak mau mengganti plat nomor kendaraan dari hitam ke kuning maka bisa memanfaatkan waktu jeda peraturan ganjil genap. Waktu yang tidak terkena ganjil genap adalah pukul 10.01 sampai 15.59 WIB dan 22.00 sampai 05.59 WIB.
"Kan sudah ada waktu untuk diberikan mereka lewat, kita hanya mengatur dari jam 06.00 - 10.00 dan 16.00 sampai 21.00 WIB," ujar Syafrin di taman sepeda melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Syafrin kemudian meminta pada pemilik angkutan barang agar menyesuaikan dengan waktu ganjil-genap jika kendaraannya tidak memenuhi syarat aturan itu.
Baca Juga: Podcast Suara Pasti Trendi #Episode3: Perluasan Ganjil Genap Bakal Efektif?
Ia menganggap banyak waktu yang bisa dimanfaatkan untuk mengirimkan barang pada siang atau malam hari.
"Dia bisa masuk melakukan pengaturan internal seperti apa mekanisme distribusi," jelasnya.
Namun jika pengoperasian mobil angkutan itu rutin dan harus dilakukan meskipun pada jam ganjil-genap, maka pemilik mobil diminta menggantinya menjadi plat kuning. Menurutnya perubahan plat pada angkutan barang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau itu memang rutin jadi angkutan barang harusnya dilakukan balik nama jadi plat kunjng sehingga rutin bisa melintas kemana," pungkasnya.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen