Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut mengomentari soal polemik keberadaan lahan di Kalimantan Timur--Ibu Kota Baru--yang disebut-sebut milik Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Moeldoko menuturkan lahan tersebut adalah lahan bekas Hak Pengusahaan Hutan ITCI (International Timber Corporation Indonesia). Sehingga, kata Moeldoko, lahan tersebut bukan lagi milik Prabowo.
"Kemarin itu (lahan) ex ICTI, katanya sih bukan lagi kepemilikan Prabowo," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).
Ketika ditanya apakah lahan tersebut bisa diambil negara, mantan Panglima TNI itu tak menjelaskan secara rinci. Namun ia menuturkan, ada tahapan yang harus dilalui.
Baca Juga: Sofyan Djalil Pastikan Ibu Kota Baru Tak Rusak Hutan Kaltim
"Sepertinya begitu, tapi kan ada tahapannya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menampik bahwa adik Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik lahan di lokasi Ibu Kota baru.
"Sepanjang saya tahu, tak ada nama tersebut di dalam kepemilikan tanah, bahwa ada HTI yang kena, tapi bukan miliknya, jadi jangan berpikir dengan pemindahan orang itu dapat keuntungan, tidak ada," kata Sofyan dalam konferensi pers di kantornya, siang tadi.
Meski demikian, Sofyan Djalil tak menampik adanya Hutan Tanaman Industri (HTI) di dalam lokasi lahan pembangunan Ibu Kota baru.
Eks Kepala Bappenas ini mengatakan, hampir seluruh lahan sekitar 180.000 hektar itu dimiliki negara. Akan tetapi, ia tak merinci terkait kepemilikan tersebut, karena sedang dilakukan identifikasi.
Baca Juga: Ibu Kota Baru di Kaltim, BKKBN Siap Jadi Lembaga Pertama yang Pindah