Suara.com - Calon Pimpinan KPK dari kepolisian, Irjen Firli Bahuri, diduga melakukan pelanggaran kode etik KPK karena bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Namun hal itu telah dibantah Firli.
Terkait itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap tidak masalah apabila ada capim KPK yang bertemu orang lain, apalagi dalam acara sosial.
"Tergantung bersinggungan apa, kalau konsporasi korupsi ya tentu tidak boleh, tapi kalau hanya pertemuan secara sosial, main olahraga, orang kan ada praduga tidak bersalah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
"Itu kan karena bertemu mantan gubernur NTB kan?. Ya orang tidak dalam perkara bagaimana. Selama orang itu tidak bersalah ya kenapa tidak boleh bertemu? Selama dia tidak tantang hukum, nanti dunia ini terlalu terpencil kalau semua tidak boleh," sambungnya.
Baca Juga: Jika Terpilih, Irjen Antam Jamin Pegawai KPK Tak Bakal Lagi Kena Teror
Lebih lanjut, JK juga mengomentari soal adanya petisi yang meminta pemerintah untuk mencoret panitia seleksi (pansel) yang meloloskan capim bermasalah. Menurut JK, pembentukan pansel capim KPK itu merupakan hak Presiden Jokowi.
Tugas dari pansel pun terbuka kepada publik. Oleh karena itu menurut JK, pansel capim KPK tidak ada masalah untuk lanjut bekerja.
"Kan sudah terbuka, itu kan hak presiden untuk bikin pansel, dan panselnya kerjanya juga terbuka kerjanya, apanya lagi?," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Polda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri menyangkal melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Hal itu disampaikan Firli setelah dicecar pertanyaan anggota Pansel KPK terkait isu Firli ditarik kembali ke institusi Polri lantaran melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas di KPK.
Baca Juga: Pelibatan Polri Disebut Memperlemah KPK, Irjen Antam: Itu Rumor
"Sebenarnya saya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB (mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang)," kata Firli dalam sesi uji publik dan wawacaran Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).