"Apakah bapak bersedia mundur kalau ada 'conflict of interest' atau buat mekanisme pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik mundur?" tanya Diani.
"Itu ada di UU KPK no 30/2002 untuk sanksi-sanksi pimpinan KPK yang melanggar, itu yang harus dilaksanakan, hukumnya ada bukan SOP lagi," jawab Antam.
Untuk diketahui, panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf.
Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi "profile assesment". Mereka terdiri atas akademisi/dosen (3 orang), advokat (1 orang), pegawai BUMN (1 orang), jaksa (3 orang), pensiunan jaksa (1 orang), hakim (1 orang), anggota Polri (4 orang), auditor (1 orang), komisioner/pegawai KPK (2 orang), PNS (2 orang) dan penasihat menteri (1 orang).
Baca Juga: Depan Pansel KPK, Irjen Firli Klaim Tak Sengaja Ketemu TGB saat Main Tenis