Disebut 2 Bulan Nginep Gratis di Hotel Lombok, Ini Respons Irjen Firli

Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Disebut 2 Bulan Nginep Gratis di Hotel Lombok, Ini Respons Irjen Firli
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berjabat tangan dengan Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri) dan Direktur Penuntutan Supardi seusai pelantikan di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4). [Antara/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal Firli Bahuri menjawab pertanyaan Panitia Seleksi Capim KPK KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penginapan hotel selama 2 bulan ketika berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pertanyaan tersebut disampaikan Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih dalam uji publik dan wawancara di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).

Dalam sesi wawancara ini, Yenti mengaku mengkonfirmasi langsung kepada Firli lantaran Pansel KPK menerim laporan dari masyarakat soal dugaan gratifikasi menginap gratis di hotel.

"Jadi, berkaitan dengan gratifikasi. Saya juga bingung, kalau gratifikasi kok enggak ditangkap dari kemarin. Soal gratifikasi, bapak bisa jelaskan bahwa pada waktu pindah dari Lombok ke Jakarta, menginap di hotel kurang lebih 2 bulan dan ada pihak tertentu yang membayar, ini hanya dari masukan. Saya hanya menyampaikan bukan menuduh, bisa klarifikasi?" tanya Yenti.

Baca Juga: Kritik Pansel Capim KPK, Masinton: Koalisi Sipil Sejak Awal Sudah Nyinyir

Terkait hal itu, eks Deputi Penindakan KPK itu pun mengakui sempat mengajak istri dan anaknya untuk menginap di hotel di kawasam Lombok selama dua bulan. Alasan menginap itu karena Firli harus kembali ke Jakarta untuk dinas sebagai anggota Polri, sedangkan istrinya memang disuruh untuk berada di hotel.

Namun, Firli menyangkal menerima uang dari pihak tertentu untuk membayar sewa penginapan hotel. Firli pun membuka catatan terkait sejumlah bukti pembayaran hotel tempat menginap dengan total biaya Rp 50 juta.

Dia mengaku uang tersebut dibayarkan langsung oleh istrinya saat awal menginap.

"Saya masuk check in tanggal 24 april. Itu istri saya membayar langsung Rp 50 Juta . Dan dibungkus dengan amplop cokelat. Saya ada buktinya. Dan sampai hari ini mohon maaf saya tidak pernah dibayari orang," tegas Firli

Firli pun mencontohkan bahwa ketika baru menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, dirinya untuk menginap di sebuah hotel memakai uang pribadinya langsung saat menginap empat hari.

Baca Juga: Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Uji Publik dan Wawancara

"Bahkan orang kaget, kapolda bayar sendiri. Saya bilang, ini adalah contoh kecil, memberantas korupsi. Karena ikan busuk itu dari kepala, tidak pernah dari ekor. Maka kepalanya harus bersih, kepalanya harus suci," ujar Firli.

Firli menegaskan tidak akan menggadaikan integritasnya untuk menerima apapun termasuk gratifikasi sebagai penyelenggara negara yang memang dilarang oleh undang undang.

"Jadi tidak benar kalau saya dapat gratifikasi karena menginap di hotel. Saya masih punya harga diri. Dan saya tidak pernah korbankan masa depan saya dan integritas saya," kata Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI