Suara.com - Mobil dinas Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta para menteri Kabinet Kerja Jilid II akan diganti dengan yang baru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut kalau pemerintahan Jokowi baru mengganti mobil dinas kali ini selama kepemimpinannya.
JK menerangkan bahwa saat didapuk menjadi presiden RI periode 2014-2015, Jokowi sempat menolak pengadaan mobil dinas yang digagas oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurutnya, okowi beserta jajaran yang bekerja untuk Kabinet Kerja Jilid I masih menggunakan mobil dinas yang disediakan pada 2009. Namun, kata JK, baru kali ini lah pengadaan mobil dinas dilakukan seraya menghadapi adanya pemerintahan yang baru.
Baca Juga: Cuitan 'Ngegas' Tengku Zul, Sindir Mobil Menteri, Bela Pin Emas
"Mobil kan ada umur teknisnya untuk dipakai. Jadi 5 tahun lalu sudah diputuskan diganti oleh pemerintahan yang lama, tapi kita tetap memakai itu, itu sudah menghemat 5 tahun," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Sebelumnya, rencana pembelian mobil baru untuk menteri tersebut diketahui melalui dokumen yang dibuat sejak 19 Maret 2019 yang terdapat dalam laman resmi Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode tender 26344011.
Adapun batas tertinggi atau nilai pagu paketnya mencapai Rp 152.540.300.000 sedangkan nilai HPS-nya sebesar Rp 147.312.469.200.
Diketahui pemenang tender tersebut ialah PT Astra International dengan harga penawaran Rp 147.229.317.000. Astra dinyatakan menang tender lantaran harganya yang di bawah HPS dan terbukti sudah lolos kualifikasi dan memenuhi syarat.
Pada 2014 atau jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengadaan mobil dinas pernah dibatalkan. SBY saat itu langsung memberikan tanggapan perihal polemik pengadaan kendaraan dinas bagi para menteri/pejabat setingkat menteri, mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca Juga: Toyota Crown 2,5 HV G-Executive Jadi Mobil Menteri Jokowi, Ini Tampangnya!
Menurut SBY, pengadaan tersebut pada dasarnya merupakan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara ketika masa bakti kabinet akan berakhir. Hal serupa pun telah dilaksanakan pada medio 2004 dan 2009.