Ogah Melanggar Putusan MA, Dishub Serahkan Penandaan Taksi Online ke Polisi

Selasa, 27 Agustus 2019 | 17:06 WIB
Ogah Melanggar Putusan MA, Dishub Serahkan Penandaan Taksi Online ke Polisi
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal menyerahkan keinginan driver taksi online tidak dikenakan aturan ganjil genap pada pihak kepolisian. Diketahui, wacana membuat penanda agar taksi online tidak terkena aturan ganjil genap masih menemui jalan buntu.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut penandaan seperti stiker untuk taksi online menyalahi peraturan dari Mahkamah Agung (MA) nomor 15.P/hum/2018. Karena itu rencana membuat penanda itu tidak bisa direalisasikan oleh pihaknya.

"Jadi artinya bahwa jika kita lakukan penandaan, kita melanggar putusan tersebut," ujar Syafrin saat ditemui di taman topi melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Syafrin menuturkan, pihaknya tidak bisa menemukan solusi lain untuk memberikan penanda bagi taksi online. Karena itu ia meminta agar kepolisian menemukan cara melakukan identifikasi hingga registrasi bagi taksi online agar bisa lolos dari aturan ganjil genap itu.

Baca Juga: Keberatan soal Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Geruduk Kantor Anies

"Untuk itu kita serahkan kepada kepolisian dalam konteks ini terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," jelas Syafrin.

Menurut Syafrin, kalau aturan untuk penandaan sudah sepakat maka taksi online bisa saja dibebaskan dari aturan ganjil genap seperti keinginan mereka.

"Iya, tergantung teknisnya tersedia atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, taksi online diwacanakan akan bisa mendapatkan pengecualian dalam aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta. Namun keputusan hal tersebut akan ditentukan setelah masa uji coba perluasan ganjil genap pada 8 Agustus sampai 9 September berakhir.

Menurutnya banyak hal yang menjadi pertimbangan saat masa uji coba berlangsung. Pertimbangan tersebut menurut Anies diterima dari berbagai pihak.

Baca Juga: Penumpang TransJakarta dan KRL Meningkat Setelah Ganjil Genap Diperluas

"Dalam masa Uji coba inilah, kami mau menerima semua masukan untuk diputuskan," ujar Anies di gedung DPRD, Jumat (16/8/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI