Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dua dari empat pembunuh bayaran yang disuruh menculik dan membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) telah diringkus.
Menurutnya, polisi meringkus kedua pelaku itu saat melarikan diri ke daerah Lampung. Namun, Argo tak merinci di mana lokasi penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan, saat ini polisi sedang membawa kedua pelaku dari Lampung ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah dua ya, baru dibawa dari Lampung," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Diketahui, aparat Polda Metro Jaya dan Polda Lampung dilibatkan untuk memburu empat eksekutor yang diduga dibayar Aulia Kusuma (35) untuk membunuh suami dan anak tirinya.
Baca Juga: Jadi Istri Kedua, Otak di Balik Kasus Mayat Dibakar Mau Kuasai Harta Edi
Argo juga tak mau membeberkan identitas dua pembunuh bayaran yang diupah sebesar Rp 500 juta untuk menghabisi nyawa Edi dan Dana.
"Sedang diinterogasi ya. Kita belum bisa menyampaikan banyak ya," kata dia.
Diketahui, otak pembunuhan terhadap Edi dan Dana ialah Aulia Kusuma (35) yang tak lain adalah istri Edi. Aulia lantas menyewa empat orang sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan Aulia dan anaknya, KV sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan status KV itu dilakukan lantaran sang anak ikut diperintah Aulia untuk membakar mobil jenis Suzuki MPV yang di dalamnya sudah berisi mayat Edi dan Dana.
Dari penyidikan semantara, motif Aulia merancang kasus pembunuhan itu karena ingin menguasa harta benda termasuk ruma Edi yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mayat Dibakar di Mobil, Polda Metro Ikut Buru Pembunuh Bayaran Istri Edi
Sebelumnya, polisi menangkap Aulia dan anaknya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.