Suara.com - Meski pusat pemerintahan akan pindah ke ibu kota baru yang berada di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kertanegara (Kukar) di Kalimantan Timur, namun keberadaan bekas gedung pemerintahan di DKI Jakarta tak akan dirobohkan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengemukakan gedung-gedung tersebut bakal dijadikan modal dan biaya tambahan pembangunan ibu kota baru dengan menggunakan sistem tukar-guling dalam kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Yang pasti tidak dirobohkan, itu kan aset negara dikuasai oleh kementerian keuangan," ujarnya kepada awak media saat diwawancarai di Gedung Graha Sabha Pramana (GSP) UGM, Selasa (27/8/2019).
"Jadi bisa tukar-guling, misalnya kantor PU (Kalau dijual ) dihargai berapa di Kebayoran dan kalau (dibangun) disana (Kaltim) berapa, jadi KPBU gitu," sambungnya.
Baca Juga: Menteri ATR Bantah Ada Lahan Adik Prabowo dan Luhut di Ibu Kota Baru
Selain itu, untuk tahap awal pembangunan, pemerintahan lanjutnya akan membangun prasarana dasar seperti jalan, drainase, waduk untuk air bersih sebagai core (induk) dari ibu kota negara.
"Untuk tahap awal kita akan bangun 20 persen atau sekitar 40 ribu hektare (dari 180 ribu hektar) untuk prasarana dasar seperti jalan, rel kereta, drainase, waduk untuk air bersih dan lain," ujarnya.
Lantaran itu, pemindahan ibu kota negara dilakukan bertahap, mulai pertengahan tahun 2020. Pemindahan pertama dilakukan untuk Kementerian PUPR disusul Kementerian Keuangan, dan Presiden.
"Pemindahan dilakukan secara bertahap, PUPR yang pertama dipindah, disusul Kementerian Keuangan, dan selanjutnya Presiden, dan begitu seterusnya sampai 2024," katanya.
Baca Juga: Tanah di Ibu Kota Baru RI Bukan Milik Prabowo Tapi Adiknya, Hashim