Suara.com - Kemendagri bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyepakati optimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah.
Hal itu disepakati lewat rapat koordinasi yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo,
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina, dan Direktur Pemanfaatan Tanah Iskandar Syah. Rapat tersebut digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
Tjahjo mengatakan hingga saat ini masih terdapat aset daerah yang belum terdata. Untuk mengoptimasi pendapatan dan penertiban aset daerah, pihaknya segera mendata aset-aset daerah tersebut agar tidak direbut oleh pihak lain.
"Ada yang sertifikatnya ada, tetapi gedung atau tanahnya enggak ada. Ada yang gedung dan tanahnya banyak tetapi sertifikatnya enggak ada. Nah ini mau diatur, ditata dengan baik," kata Tjahjo.
Baca Juga: Didorong Kredit dan DPK, Aset BTN Semester I Naik 16,58
Kemendagri kata Tjahjo, telah meminta Pemerintah Daerah untuk menyusun RAPBD 2020 dan menyertakan pos anggaran sertifikasi aset daerah.
“Dari hasil pertemuan ini kami juga meminta pada daerah untuk menyusun rencana anggaran belanja mulai tahun 2020, pos anggaran untuk sertifikasi aset daerah baik aset provinsi, aset kabupaten/kota sampai ke aset desa, ini harus jelas harus didata dengan baik,” ujarnya.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengapresiasi langkah Kemendagri yang telah berkoordinasi soal penertiban aset-aset di daerah.
Menurut Laode banyak aset-aset daerah yang tidak terdata. Laode pun meminta Tjahjo memberikan petunjuk dan koordinasi terkait pencatatan aset tersebut.
“Kami berterimakasih kepada Kemendagri dan Kejagung karena melakukan koordinasi dan supervisi. Dari kerja sama ini, kita merapihkan agar aset terdata dan bisa dikuasai Pemerintah,” kata Laode.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Kominda Menandatangani MoU Pengamanan Aset Negara
Dalam kesempatan yang sama Jamdatun Loeke Larasati Agoestina menyatakan kesiapannya dalam memberikan pertimbangan, pendapat dan bantuan hukum kepada Kemendagri dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan dan penertiban aset daerah. Menurut, Loeke hal itu sudah menjadi tugas daripada Jamdatun.
“Jamdatun tentu menerapkan apa yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami, yaitu Jamdatun bisa mewakili kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD, khususnya dalam hal ini berfungsi memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun bantuan hukum,” ucapnya.